Ada Apa Dibalik Penerbitan SP 3 Polda Riau Terhadap Korporasi Karhutla

Administrator - Sabtu, 30 Juli 2016 - 15:08:56 wib
Ada Apa Dibalik Penerbitan SP 3 Polda Riau Terhadap Korporasi Karhutla
Kapolda Riau. tnrc
RADARRIAUNET.COM - Segudang pertanyaan itu tak henti-hentinya digulirkan oleh berbagai kalangan terhadap sikap Polda Riau, yang akhirnya menerbitkan SP3 bagi 15 korporasi terduga Pembakar hutan dan lahan di Riau.
 
Terkait hal ini, sontak berbagi pihak termasuk lembaga perwakilan rakyat DPRD provinsi Riau, para aktivis pecinta lingkungan yang tergabung dalam wadah LSM Walhi, Kajalahari, serta masyarakat Riau pada umumnya, ramai-ramai menyampaikan protesnya terhadap Kapolda Riau, Drs.Brigjend. Pol.Supriyanto baru-baru ini di Pekanbaru.
 
Bahkan terkait permasalahan yang sangat santer terdengar di Riau ini, sudah menyeruak hingga ke Mabes Polri beberapa pekan yang lalu. Oleh karena itu, pihak Mabes Polri akan segera mengambil langkah penting dan cepat dalam mengurai persoalan hukum yang kerap menjadi sorotan dunia internasional ini.
 
"Ya kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
 
"Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3. Itu salah tangkap juga bisa dipraperadilankan," sambungnya.
 
Boy mengatakan, Mabes Polri menilai penghentian penyidikan kasus itu merupakan kewenangan penyidik. Setidaknya ada tiga faktor bagi penyidik dalam menghentikan kasus itu.
 
"Ketika pertama, tidak ditemukannya unsur pidana. Kedua, tidak cukup alat bukti. Ketiga, dia bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.
 
"Salah satu di antara ini bisa menjadi sebuah alasan bagi penyidik untuk menghentikan karena unsurnya tidak terpenuhi," tambahnya.
 
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela sebelumnya menjelaskan, SP3 untuk 15 perusahaan itu dilakukan karena belum memenuhi unsur atau bukti-bukti yang kuat.
 
"Karena tidak memenuhi unsur adanya kesengajaan atau kelalaian, sehingga kita berkesimpulan kasus tersebut selayaknya dihentikan," kata Rivai, Kamis (21/7/2016).
 
Ke-15 perusahaan tersebut adalah, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. Adapun 11 perusahaan itu bergerak dalam bidang hutan tanaman industri.
 
Untuk 4 perusahaan lainnya bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan sawit itu adalah PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama.
 
 
Feri Sibarani/radarriaunet.com