RADARRIAUNET.COM - Aparat Polsek Sei Apit, Kabupaten Siak menangkap Marwan Halawa (31), Selasa (19/7/17). Warga Dusun II Tanjung Pal, Kampung Penyengat tersebut ditahan sebagai tersangka pembakaran lahan. Padahal, pria asal Nias tersebut hanya membakar tumpukan pelepah kelapa sawit di lahannya yang kemudian merembet ke lahannya sendiri, sekitar setengah hektar.
Dari data yang masuk ke Bidang Humas Polda Riau, Rabu (20/7/16), Marwan ditangkap oleh tim patrol Polsek Sei Apit dan Upika yang mendapati lahannya terbakar. Kepada petugas, Marwan membenarkan memang dirinya yang membakar, tapi bukan membakar lahan, tapi membakar tumpukan pelepah kelapa sawit.
Diceritakan Marwan, dalam laporan tersebut, pada Ahad (17/7/16) ia membakar tumpukan pelepah kelapa sawit lalu ditinggal pulang. Beberapa lama kemudian api merembet dan membakar lahannya sendiri, seluas sekitar setengah hektar.
Selain menangkap Marwan Halawa, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti mancis dan tiga arang pelepah kelapa sawit, sisa pembakaran. Tidak ada penjelasan dari pihak berwenang, mengapa untuk masyarakat yang melakukan pembakaran sampah perkebunan di lahannya sendiri harus dilakukan langkah hukum, bukan pembinaan.
teu/rtc/radarriaunet.com