RADARRIAUNET.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, tahun ini diberi jatah libur lebaran selama 9 hari. Ini terhitung mulai 2 hingga 10 Juli 2016.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai, Sepranef Syamsir, Senin (27/6). "Jika kita hitung dari hari Sabtu, 2 Juli 2016 hingga Minggu 10 Juli 2016, maka ASN dapat libur lebaran 9 hari," katanya.
Dijelaskan Sepranef, cuti bersama ASN, yakni pada 4, 5 dan 8 Juli 2016. "Jika pada 6, 7, 9, 10 hari libur nasional," terang Sepranef.
Sepranef menegaskan, pada 11 Juli 2016, semua ASN wajib kembali masuk kantor. "Pada 11 Juli 2016 semua ASN wajib ngantor lagi, yang absen akan diberi sanksi disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin," tegas dia.
Sepranef menilai, tidak boleh ASN menambah libur, bahkan pada Jumat 1 Juli 2016 seluruh ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2016.
Berdasarkan surat keputusan itu, kata Sepranef, Pemko Dumai membuat surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Dumai atas nama walikota.
kps/fn/radarriaunet.com