Kasus Beli Lahan Milik Sendiri Rp648 Miliar, DKI Kritik BPN

Administrator - Senin, 27 Juni 2016 - 18:01:52 wib
Kasus Beli Lahan Milik Sendiri Rp648 Miliar, DKI Kritik BPN
ilustrasi aset pemprov DKI Jakarta. Cnn/Ant
RADARRIAUNET.COM - Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak tahu menahu mengenai lepasnya aset lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan yang seharusnya tercatat sebagai aset pemerintah provinsi DKI Jakarta itu diklaim milik seorang warga Bandung. 
 
Pada November lalu, Dinas Perumahan membeli lahan yang diperuntukkan bagi rumah susun di Cengkareng dengan nilai Rp648 miliar. 
 
Kepala Dinas KPKP Darjamuni mengungkapkan pihaknya mengetahui lahannya lepas saat memeriksa ke lapangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika itu BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2015. 
 
“Saat mengajak BPK itulah baru mengetahui bahwa lahan yang sama juga dimiliki oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah,” kata Darjamuni yang dipanggil dengan Jaja, Senin (27/6).
 
Jaja mengungkapkan pihaknya pun bingung karena Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat tanah yang sama untuk satu lahan. Padahal, lanjut dia, lahan tersebut sama sekali belum pernah disewakan atau bahkan dijual ke pihak lain.
 
"Coba dikejar ke BPN karena semua dokumennya sama," kata Jaja. 
 
Menurut Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Adji, saat ini pihaknya tengah memproses masalah status tanah tersebut di pengadilan. Pihak yang mengklaim memiliki lahan, mengajukan gugatan untuk membuktikan kebenaran status lahan.
 
Ika menjelaskan pemilik lahan mengajukan gugatan setelah Pemprov DKI mempertanyakan status lahan itu berdasarkan LHP 2015 dikeluarkan BPK RI. Dalam LHP tersebut terjadi kejanggalan karena lahan tersebut disebut milik Dinas KPKP tapi dibeli oleh Dinas Perumahan.
 
Seandainya hasil pengadilan memenangkan Pemprov DKI, Ika akan mendesak agar uang yang dibayarkan oleh Pemprov DKI kepada si pemilik lahan bisa dikembalikan.
 
"Kalau memang itu tanah Pemprov kami akan minta uangnya dikembalikan," kata dia.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga adanya praktek mafia tanah di DKI Jakarta yang beroperasi belasan tahun dan berhasil melakukan banyak penipuan. 
 
"Ada penipuan dan penghilangan surat yang menyatakan (tanah) itu disewa dan bukan punya DKI," kata Basuki alias Ahok. 
 
Ahok meminta BPK menelusuri transaksi uang. Ahok menduga skandal ini melibatkan pegawai pemerintah dan melibatkan peran notaris. Menurut Ahok ada bukti berupa catatan biaya sewa notaris senilai Rp 5-6 miliar. 
 
cnn/alx hrf