KPK Masih Telaah Pengaduan Dugaan Aliran Dana Teman Ahok

Administrator - Senin, 27 Juni 2016 - 17:41:07 wib
KPK Masih Telaah Pengaduan Dugaan Aliran Dana Teman Ahok
Laporan dugaan aliran dana Rp30 miliar ditelisik bagian penyelidikan. cnn
RADARRIAUNET.COM - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan, lembaganya masih menelaah pengaduan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp30 miliar yang diterima Teman Ahok, relawan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
 
Yuyuk mengaku sejauh ini belum bisa memberikan informasi lebih banyak, karena saat ini institusinya tengah menelaah pengaduan yang diterima. Pengaduan itu, tuturnya, masuk ke bagian penyelidikan, sehingga akan dikaji terlebih dahulu.
 
"Tidak bisa saya informasikan, karena penyelidikan masih tertutup informasinya berdasarkan pengaduan yang diterima itu kami akan telaah dulu," ujar wanita yang akrab disapa Yeye ini di kantornya, Senin (27/6).
 
Yeye menuturkan, KPK pun belum berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana ini. "Kalau secara formal belum dapat informasi. Jadi biasanya memang permintaan-permintaan seperti itu dilakukan, tapi mengenai surat saya belum cek," katanya.
 
Beberapa hari sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak KPK segera mengungkap dugaan aliran uang Teman Ahok. ICW mendukung penyelidikan yang telah dilakukan KPK demi mengetahui kebenaran isu tersebut.
 
"Selama ini kan informasinya masih simpang siur dan baru keluar dari mulut seorang politisi yang belum sepenuhnya valid. Jadi jangan sampai masyarakat terjebak dengan gosip politik," kata Koordinator Divisi Politik dan Investigasi ICW Donald Fariz di kantor ICW, Jakarta.
 
ICW berpendapat, rencana KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan sangat tepat. Sebab, penyelidikan ini penting agar masyarakat tidak terjebak dengan adanya sejumlah kabar miring yang menyerang Teman Ahok.
 
"Kami berharap Teman Ahok tidak alergi dengan penyelidikan yang dilakukan KPK. Karena penyelidikan itu maknanya jelas hanya untuk mengetahui benar atau tidak, termasuk pidana atau tidak. Jadi belum menyimpulkan," katanya. 
 
Donald mengatakan, relawan boleh menerima sumbangan sesuai aturan yang ada dalam perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia juga meminta agar relawan Teman Ahok transparan melaporkan keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Laporan mereka diintegrasikan dengan baik agar keuangan mereka dapat diaudit dan dilihat oleh publik," kata Donald.
 
Sumbangan calon perseorangan diatur dalam pasal 74 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang memperbolehkan pasangan calon perseorangan menerima sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Dana ini harus diterima lewat rekening khusus atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU. 
 
Jumlah dana yang disumbangkan paling banyak Rp75 juta dari perseorangan dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
 
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang sebelumnya menuding Teman Ahok telah menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hal itu disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III DPR dan KPK beberapa waktu lalu.
 
Juru bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas menyatakan pihaknya siap jika ada tim penegak hukum yang ingin memeriksa dan mengaudit pengeluaran dan pemasukan anggaran operasional teman Ahok. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan tudingan tidak berdasar dan tanpa bukti yang jelas.
 
"Kami dengan tegas mengatakan jika Rp30 miliar yang dituduhkan oleh salah satu media dan sejumlah pihak itu tidak benar. Jika mereka memang ngotot dengan (tudingan) itu, ya buktikan saja. Kami siap loh diaudit," ujar Amalia saat ditemui di Markas Teman Ahok.
 
Yul/cnn/alx hrf