RADARRIAUNET.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin MSi tak bisa berkomentar banyak terkait penerimaan parcel oleh pejabat. Menurut Iqaruddin, ikuti saja apa yang telah diperintahkan oleh Kemenpan-RB. Dalam bincang-bincang, Senin (20/6/2016) siang, Iqaruddin mengaku secara pribadi Ia tidak setuju adanya pejabat yang diberi parcel. "Secara pribadi saya tidak setuju parcel itu," Iqaruddin.
Kata Iqaruddin lagi, harusnya masalah parcel ini seharusnya tidak dipermasalahkan setiap tahun. Buat saja aturan agar dijalankan setiap tahunnya. Untuk itu, Iqar mengaku menyerahkan semuanya pada ketetapan sesuai arahan Kemenpan-RB. Sehingga, daerah tinggal menerapkannya lagi. "Ikuti saja apa yang menjadi arahan dari pusat," katanya lagi.
Dalam beberapa kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi mengingatkan kepada semua PNS untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun. Larangan itu sesuai dengan pasal 5 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Di sana disebutkan setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga terlebih berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
teu/rtc/radarriaunet.com