Terbukti Korupsi, Kepala Unit BRI Pematangreba, Inhu Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 22 Juni 2016 - 08:52:11 wib
Terbukti Korupsi,  Kepala Unit BRI Pematangreba, Inhu Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Logo BRI. zrc

RADARRIAUNET.COM - Kendati lebih ringan dari tuntutan jaksa, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Mohammad Noviardi, mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pematangreba, Rengat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan yang merugikan keuangan negara.
    
M. Noviardi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengisian kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan kas Kantor BRI, pada priode Januari hingga Februari 2015 silam. Diganjar hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
    
Vonis hukuman yang dibacakan majelis hakim Irwan Efendi SH, dalam sidang Selasa (21/6/16) siang. M. Noviardi terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Mohammad Noviardi selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan," ucap Irwan.
    
Selain hukuman pidana penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3.828.700.000, atau subsider selama 2 tahun penjara," tegas hakim. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino SH dan Yogi M. SH. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar atau subsider selama 4 tahun 3 bulan.
    
Seperti diketahui, Mohammad Noviardi diadili di Pengadilan Tipikor, atas perbuatannya melakukan Penyalahgunaan Kas ATM dan Kas Kantor di kantor BRI Unit Pematangreba, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perbuatan terdakwa itu terjadi pada periode opname kas bulan Januari 2015 sampai dengan Februari 2015. Dimana terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pematangreba. Melaksanakan tambahan pada opname kas ATM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    
Pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan proses tambahan kas ATM (pengisian kaset ATM) dan opname kas ATM (pengisian sisa fisik kas ATM) itu. Terdakwa seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam proses tambahan dan opname kas ATM. Namun, pada kenyataannya proses kegiatan pengisian dan penghitungan sisa fisik kas ATM dilakukan seorang diri. Sehingga kebenaran jumlah uang yang seharusnya dimasukan kedalam kaset ATM dan kebenaran sisa fisik yang seharusnya ada dalam proses opname kas ATM tidak dapat dipastikan.
    
Bahkan, pada proses pengisian kaset ATM BRI Inecda (450316), dilakukan dilokasi mesin ATM. Terdakwa sering membawa uang fisik kas ATM dalam tas ransel untuk diisi dilokasi mesin ATM BRI. Selain itu, proses pengisian dan perhitungan sisa fisik kas ATM dilakukan di meja khusus nasabah prioritas yang berada dibelakang ruang Teller BRI Unit Pematangreba. Ruangan tersebut tidak steril (sering dilalui pekerja dan nasabah) dan tidak terpantau kamera CCTV.
    
Dalam melaksanakan opname kas ATM, sisa fisik yang ada pada saat opname kas ATM tidak langsung disetorkan, namun digabung kedalam beberapa periode opname kas ATM, sehngga menimbulkan resiko penyalahgunaan sisa fisik kas ATM.  Berdasarkan hasil pemeriksaan kas induk (kas kantor), kas ATM dan pemeriksaan dokumen sumber diperoleh indikasi kerugian BRI sebesar Rp3.828.700.000.


teu/rtc/radarriaunet.com