Selama Sepekan, Polres Dumai Amankan Tiga Pengedar Sabu

Administrator - Rabu, 15 Juni 2016 - 12:56:11 wib
Selama Sepekan, Polres Dumai Amankan Tiga Pengedar Sabu
Jajaran Polres Dumai gencar memberantas penyalah gunaan obat narkotika. rtc
RADARRIAUNET.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu sepekan dilokasi berbeda di Kota Dumai. 
 
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Johari kepada media mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini pertama dilakukan kepada tersangka Suparman (46) warga Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai. "Dari tangan tersangka anggota kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.13 gram, 1 unit timbangan merk Constan, 2 gunting pemotong, 1 unit Handphone," katanya, Selasa (14/6/16). 
 
Penangkapan yang kedua, kata Johari, kepada tersangka Rifki Panca Dikiawan (48) warga Jalan Cendrawasih, Gang Mesjid RT. 003 Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Kota. "Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu, 1 Handphone merk Nokia, 1 block plastik bening pembungkus sabu, 2 buah gunting kecil, seperangkat alat hisab sabu dan 1 buah kotak jam tangan," jelasnya. 
 
Penangkapan ketiga, kata Kasat Narkoba, dengan tersangka Rozi Irfan (35) seorang wiraswasta yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja No. 189 RT. 003 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. "Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu, 1 unit Handphone, 1 helai celana pendek Lee warna biru dongker dan 1 buah kotak rokok merk Marlboro warna merah," katanya. 
 
Diterangkan Kasat Narkoba Polres Dumai, penangkapan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas dilakukan oleh para tersangka.  "Kini barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu bersama tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat dengan hukuman tentang UU narkotika," pungkas Johari. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com