RADARRIAUNET.COM - Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan, yang didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk pembangunan gedung perkantoran Bhakti Praja, dinyatakan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Ia pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/6/16) siang tersebut. Langsung membuat terdakwa beserta keluarga yang ikut menyaksikan jalannya persidangan terpana, seakan akan tak percaya atas putusan majelis hakim tersebut. Tengku Azmun pun langsung berucap syukur dan menghamipiri keluarganya yang menyambut gembira. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," tegas Rinaldi Triandiko SH, selaku ketua majelis hakim.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci belum mau menyatakan kasasi. JPU lebih memilih untuk berfikir selama sepekan. "Kita ada waktu untuk berfikir satu minggu, jadi kita fikir-fikir dulu," ucap JPU Sri Mulyani Anom SH, kepada wartawan usai sidang.
Sebelumnya, JPU Kejari Pangkalan Kerincin, Yuriza Antoni SH, Sri Mulyani SH, menuntut Tengku Azmun Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan. Selanjutnya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar atau subsider 2 tahun kurungan. Karena perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Tengku Azmun, dihadirkan kepersidangan, atas keterlibatannya turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam hal pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pemerintahan Bhakti Praja. Dimana pada tahun 2001 hingga 2007, semasa terdakwa Tengku Azmun Jaafar, menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Telah turut serta secara bersama sama dengan Syahrizal Hamid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin dan Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan (ketiganya telah dipidana). Berkorporasi merugikan keuangan negara pada pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Bhakti Praja.
Perbuatan terdakwa itu berawal pada tahun 2001. Dimana terdakwa memanggil saksi Syahrizal Hamid dan menyampaikan kerisauannya tentang keinginannya mencari lahan untuk perkantoran terpadu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Selanjutnya pada tahun 2002, terdakwa kembali menyampaikan kepada Syahrizal Hamid, bahwa ada orang yang mau menjual lahan kebun sawit milik PT Khatulistiwa yakni, David Chandra, seluas 110 hektare (Ha) yang berlokasi di KM 5 Logging RAPP Rt 1 RW 2 Dusun 1 Harapan, Desa Sei Kijang, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Setelah lahan didapat dan disepakati proses ganti ruginya. Pada tahun 2007, dianggarkan dana ganti rugi pembebasan lahan itu.
Namun dalam proses pencairan dana tersebut. Terdakwa bersama saksi Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin dan Al Azmi telah memperkaya diri sendiri. Tengku Azmun sendiri menerima dana dari pengadaan lahan tersebut yang diserahkan Syahrizal Hamid sebesar Rp 3.325.000 000. Serta pihak pihak lain yang turut menerima aliran dana dari pengadaan lahan tersebut. Dengan kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi lahan Bhakti Praja ini, Tujuh terdakwa, Syahrizal Hamid, Drs Marwan Ibrahin, Lamudin, Al Azmi, Tengku Kasroen, Rahmad dan Tengku Alfian telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 4 hingga 7 tahun penjara.
har/rtc/radarriaunet.com