RADARRIAUNET.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polsek) Kecamatan Mandau, membekuk AD (39) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) merk Honda Supra X 125, Sabtu 4 Juni 2016 kemaren, sekitar pukul 13.00 Wib.
Penangkapan tersangka AD berkat adanya laporan dari Suyatman (45) warga jalan Suka Mulya RT 005 RW 008 kelurahan Talang Mandi kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau. Untuk saksi pelaporan tersebut bernama Iyan (37) RT 007 RW 009 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Ino Haryanto, Minggu (5/6/16) membenarkan dengan penangkapan insial AD tersebut, atan dugaan pencurian sepeda Motor (curanmor).
"Benar kita telah melakukan penangkapan AD. AD diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) motor Supra X 125 BM 5669 EP warna Hitam," ungkap Kapolres Bengkalis.
Diterangkan Kapolres lagi, peristiwa pencurian tersebut, berawal saat pelapor hendak pergi bekerja dan memakirkan sepeda motor tersebut didepan Rumah saksi satu.
Sewaktu pelapor ingin mengambil sepeda motor miliknya tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi atau hilang. Selanjutnya pelapor bersama saksi 1 dan dibantu warga lainnya berusaha melakukan pencarian sepeda motor yang hilang tersebut.
"Beberapa saat kemudian saksi 2 menghubungi saksi 1 dan memberitahukan bahwasanya telah melihat pelaku bersama motor milik pelapor. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian korban bersama warga setempat mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Pinggir," terangnya.
"Setelah ditanya mengenai sepeda motor tersebut, bersama warga pelaku langsung diamankan beserta BB ke Mapolsek Kecamatan Pinggir. Atas kejadian tersebut saat ini pelaku diamanakan di Polsek mandau untuk pengusutan lebih lanjut," tutupnya.
d'ari/fn/radarriaunet.com