BPD Bengkalis Diminta Jadi Inisiator dan Pemrakarsa Perdes

Administrator - Jumat, 03 Juni 2016 - 12:18:04 wib
BPD Bengkalis Diminta Jadi Inisiator dan Pemrakarsa Perdes
ilustrasi BPD. tbc

RADARRIAUNET.COM - Salah satu fungsi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkalis adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama kepala desa. Diharapkan agar ke depan seluruh anggota BPD dapat berinisiasi, menjadi inisiator atau pemprakarsa dalam pembuatan Perdes di luar Perdes tentang APBDes.

“Misalnya Perdes tentang badan usaha milik desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan sebagainya" pesan Bupati Bengkalis Amril Mukminin disela-sela membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada aparatur di 136 desa di daerah ini, Selasa (31/5/16) kemarin.
    
Membangun sinergitas antara perangkat desa dan BPD guna menghasilkan Perdes yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    
Apalagi saat ini hampir seluruh desa masih sangat minim dalam menghasilkan Perdes. Berdasarkan evaluasi, setiap tahunnya umumnya setiap desa hanya menghasilkan satu Perdes yang bersifat rutin, yaitu Perdes tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
    
Dibagian lain, tahun ini Kabupaten Bengkalis akan dilaksanakan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak di 94 desa. Untuk itu berbagai payung hukum, seperti Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati telah dipersiapkan. Seluruh kades hasil Pilkades serentak dimaksud, diharapkan sudah dapat diambil sumpah dan dilantik paling lambat akhir Desember.
    
Mengingat waktu terus berjalan, menguatkan fungsi BPD sebagai pemegang peran penting dalam pelaksanaan Pilkades untuk mensosialisasikan seluruh tahapan Pilkades serentak kepada masyarakat. Sehingga, selain berlangsung damai, aman, dan tertib, juga terlaksana dengan bersih, jujur, adil, demokrasi dan benar-benar pilihan masyarakat desa setempat.


teu/rtc/radarriaunet.com