RADARRIAUNET.COM - Indra Syahril, Direktur CV Asa Andira, selaku kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan sejumlah alat elektronik dan komputer pada program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) E Learning bagi sekolah dasar se Kabupaten Siak, terpojok mendengar kesaksian 18 orang kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) yang dihadirkan jaksa.
Pasalnya, belasan kepsek yang dihadirkan sebagai saksi tersebut mengungkapkan sejumlah alat elektronik dan komputer yang pasangkan terdakwa selaku pelaksana kegiatan banyak yang rusak dan tak berfungsi. "Sejumlah komputer tak bisa digunakan, rusak semua Yang Mulia," ucap Nurhayati, salah seorang Kepsek dalam persidang tipikor, Rabu (13/7/16) siang.
Komputer yang diterima disekolah yang dipimpin Nurhayati juga sama dirasakan pihak sekolah lainnya.
Mendengar keterangan yang diungkapkan para saksi ini, Indra Syahril hanya diam tak berkomentar.
Usai mendengarkan keterangan 18 orang saksi ini. Majelis Hakiim Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Dahlia Panjaitan SH. Menunda sidang selama sepekan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Hendra SH. Indra Syahril didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sejumlah alat elektronik dan komputer pada program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) E Learning bagi sekolah dasar se Kabupaten Siak.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa ini dilakukan secara bersama sama dengan Sofyan, Kabid SD Disdik Siak (telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara). Di mana tahun 2014 lalu. Pemkab Siak memberikan dana bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran (PMP) TIK (e-Learning) untuk 48 SD se Kabupaten Siak,
Tiap SD, mendapat bantuan sebesar Rp54 juta yang diperuntukan untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/ Modem.
Pelaksanaan dalam kegiatan tersebut CV Asa Andra, selaku pemenang tender. Tidak mengerjakan kegiatan itu sesuai atau tidak memenuhi standar spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning). Sehingga peralatan tersebut tak berfungsi secara maksimal.
Perbuatan terdakwa yang didakwa melakukan mark up pada pengadaan perlatan itu. Negara dirugikan sebesar Rp 763.905.472.
Atas perbuatannya ini, Indra Syahril dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
teu/rtc/radarriaunet.com