Terdakwa Korupsi Dana Satker Pemkab Bengkalis, Dituntut Hukuman Tinggi, Bendahara Setwan Bengkalis M

Administrator - Jumat, 03 Juni 2016 - 09:44:00 wib
Terdakwa Korupsi Dana Satker Pemkab Bengkalis, Dituntut Hukuman Tinggi, Bendahara Setwan Bengkalis M
ilustrasi. ikc

RADARRIAUNET.COM - Intan Kusuma, Bendahara di Sekretariat DPRD Bengkalis, beruraikan air mata memohon kepada majelis hakim tipikor, agar dapat memberikan hukuman seringan ringannya, bahkan membebaskan dirinya atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.

Sebab, Intan Kusuma yang dijerat jaksa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban uang yang harus dikembalikan (UYHD) ke kas daerah (negara) mengaku tidak bersalah. Apalagi tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut kepada dirinya lebih tinggi dari dua rekannya yang terjerat perkara yang sama.

Ungkapan permohonan keringanan tersebut disampaikan Intan Kusuma melalui pledoinya disidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/6/16) sore. "Saya mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan kepada saya dengan membebaskan saya. Karena saya memiliki anak yang butuh perhatian saya," ucap Intan terisak isak dihadapan majelis hakim Amin Ismanto SH, selaku ketua majelis.

Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan dua rekan Intan, yakni, Muhammad Nasir, Bendahara Disperindag Bengkalis dan Asir, SH MH, Bendahara Balitbang Bengkalis, Kedua rekan Intan ini juga keberatan atas tuntutan jaksa.

Usai menyampaikan pembelaan bagi ketiga terdakwa Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dan dilanjutkan pada sidang berikutnya Kamis (10/6/16) dengan agenda pembacaan putusan vonis.

Sebelumnya, Intan Kusuma dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar atau subsider selama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir, Asir SH MH. Dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama selama 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa M Nasir diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp600.496.000 atau subsider selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Asir diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih atau subsider 2 tahun kurungan.

Tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepni SH, Sumriadi SH dan Budi Fitriadi SH tersebut menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diadili atas perbuatannya yang tidak dapat mempertanggung jawabkan atau mengembalikan uang yang harus dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bengkalis.

Di mana perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi saat menjabat sebagai bendahara. Yang mana Ketiganya tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang harus dikembalikan (UYHD) yang merupakan sisa anggaran ditahun 2010-2011.

Di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bengkalis, terdakwa Intan Kusuma, selaku bendahara, tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Kemudian di Satker Disperindag Bengkalis, terdakwa Muhammad Nasir tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,1 Miliar, dan terdakwa Asir SH MH di Balitbang juga tidak mengembalikan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,1 Miliar. Dalam proses penyidikan, terdakwa Intan Kusuma kemudian mengembalikan uang negara sebesarp Rp 3,9 miliar. Terdakwa Muhammad Nasir sebesar Rp 500 juta.

Atas perbuatan ketiga terdakwa setelah adanya pengembalian keuangan negara, keuangan negara masih dirugikan. Di Setwan DPRD Bengkalis, kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Disperindag, Rp 1,6 miliar, dan di Balitbang Rp 1,1 miliar. Dengan total kerugian sebesar Rp 5 Miliar.


teu/rtc/radarriaunet.com