RADARRIAUNET.COM - Program baru Pemprov DKI Jakarta, dalam penerapan sistem baru terhadap pegawai malas ini sudah seharusnya Pemda lainnya di Indonesia mengambil hikmat dari program Ahok ini atau dengan kata lain pemda lainnya memberlakukan juga hal yang sama ini, mengingat dan melihat di daerah lainnya juga banyak terdapat pegawai negeri sipil (PNS) malas.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur yang mengatur pencabutan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil berkinerja buruk.
"(Dengan) Pergub baru ini, yang kerja malas, langsung TKD-nya jadi nol, lumayan hemat Rp10 juta," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Untuk mengukur kinerja anak buahnya, Ahok mengaku akan menggunakan jasa perusahaan auditor swasta. Evaluasi akan terus berjalan setiap pekan. Dengan menggunakan jasa auditor swasta itu, kinerja PNS menurut Ahok, bisa dipantau setiap harinya melalui aplikasi telepon pintar miliknya.
Tak cuma dicabut tunjangannya, PNS yang malas juga terancam akan dipecat. Ahok mengatakan dirinya punya banyak stok pegawai untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan bawahannya yang malas bekerja.
Ia mengibaratkan dirinya seperti pelatih sepak bola yang punya wewenang penuh dan bisa setiap saat bisa langsung mengganti pemannya.
Ahok menjamin stabilitas pemerintahan DKI Jakarta tak akan terganggu karena pergantian pegawai. Dia justru menyebut pelayanan di Jakarta akan lebih baik. Hal ini menurutnya terjadi saat pergantian 2.000 PNS pada awal tahun ini.
"Buktinya perencanaan kami dapat empat penghargaan Bappenas," ujar Ahok.
TKD pegawai Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pergub Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. TKD merupakan penghasilan bagi PNS dan calon PNS selain gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan transportasi. TKD tersebut terdiri dari TKD Statis yang diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan TKD Dinamis berdasarkan kinerja.
Jumlah TKD diberikan sesuai dengan peringkat jabatan, mulai dari calon PNS sebesar Rp3 juta hingga yang tertinggi yaitu jabatan Sekretaris Daerah yang menerima Rp85 juta setiap bulan.
cnn/radarriaunet.com