RADARRIAUNET.COM - Dewan Pers tengah menyiapkan pedoman peliputan bagi korban kekerasan. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan pedoman ini merupakan turunan dari kode etik jurnalistik yang dinilai masih umum. "Ada sekitar 12 tema, tapi kami masih membicarakannya dengan anggota dewan pers lainnya," kata Yosep di acara Analisa Media yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Dua tema yang masuk dalam pedoman itu ialah mengenai perlindungan saksi dan korban serta pelaku kriminalitas di bawah umur. Secara umum, pedoman tersebut diperlukan untuk memberikan arahan kepada jurnalis dalam meliput peristiwa yang menyangkut kekerasan. "Termasuk kekerasan seksual," ucapnya.
Langkah pembuatan pedoman peliputan sebelumnya dilontarkan oleh Komnas Perempuan. Hal itu dilatarbelakangi oleh hasil kajian Komnas mengenai 'Sejauhmana Media Telah Memiliki Perspektif Korban Kekerasan Seksual?'. Komnas menyimpulkan masih banyak media yang mengangkat tema perkosaan.
Selain itu, media belum memenuhi kaidah kode etik ketika meliput kekerasan seksual. Lalu media belum menuliskan berita bagi pemenuhan hak korban. Terakhir, media juga masih menggiring pembaca membuat stereotype dan menghakimi korban.
Dari hasil kajian itu, Ketua sub-Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan Dewan Pers bisa memberi menegur media yang tidak memenuhi kode etik. Ada sembilan media yang masuk dalam kajian, yaitu Kompas, Media Indonesia, Tempo.co, Jakarta Globe, Jakarta Post, Pos Kota, Indopos, Republika, dan Koran Sindo.
Salah satu fokus kajian menyangkut pemenuhan kode etik. Dari sembilan media sebanyak 31 persen masih mengungkap identitas korban. Lalu 38 persen mencampurkan fakta dan opini, 20 persen mengungkap identitas pelaku anak, dan 11 persen mengandung informasi cabul atau sadis.
Sementara itu, pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Hesthi Murti menyatakan ada pemberitaan yang beda antara media cetak dengan online. Menurut dia, media online dituntut untuk lebih cepat bahkan cenderung tergesa-gesa. Oleh sebab itu, Ketua Bidang Perempuan dan Anak itu meminta agar awak media bekerja lebih cermat lagi. "Kami minta Dewan Pers lebih aktif lagi mengawasi karena praktik media sudah jauh dari ideal," kata dia.
Editor: Zet