Diduga Rugikan Negara Rp 12 Miliar Lebih

Proyek Jalan Teluk Piyai-Sei Daun Riau, Dilaporkan LSM

Administrator - Senin, 30 Mei 2016 - 18:43:29 wib
Proyek Jalan Teluk Piyai-Sei Daun Riau, Dilaporkan LSM
Kantor Dinas PU Bina Marga Riau. Smnc
RADARRIAUNET.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Developmen, R Adnan, belum lama ini, melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Piyai-Sei Daun, yang dianggarkan sebesar Rp 28,1 miliar pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau tahun 2015 ke Kejaksaan Tinggi Riau.
 
R Adnan, yang ditemui awak media usai menyerahkan laporannya, mengatakan, pada proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 12,47 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 28,1 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut berasal dari pencairan uang muka yang dilakukan Dinas Bina Marga Provinsi Riau kepada kontraktor pelaksana PT Kayasa Bumi Utama, sebesar 20 persen dari Rp 28,1 miliar, yakni Rp 5,8 miliar.
 
Kemudian, diduga Dinas Bina Marga Provinsi Riau telah merekayasa bobot pekerjaan sebesar 18 persen dari Rp 28,1 miliar, yakni sebesar Rp 5,22 miliar, serta pencairan jaminan
 
Pelaksanaan dari kontraktor sebesar 5 persen dari Rp 28,2 miliar yakni sebesar Rp 1,45 miliar yang tidak ditarik oleh Dinas Bina Marga Provinsi Riau.
 
Dikatakannya, dari pantauan pihaknya di lapangan, ternyata bobot pekerjaan utama proyek tersebut di lapangan 0 persen. “Pekerjaaan utamanya adalah Pembangunan Jalan Rigit. Namun di lapangan, kami tidak menemukan adanya pelakanaan rigit, yang ada hanya beberapa pengerukan saja. Sehingga bobot pekerjaan, kami nilai 0 persen. Sehingga kerugian negaranya yakni sekitar Rp 12,47 miliar.
 
Dikatakannya lagi, penilaian 0 persen jika tidak melaksanakan pekerjaan utama ini, sesuai juga dengan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap proyek chiller genset Dispora Riau yang telah menyeret 3 orang ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Terkait laporan ini, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, MUkhzan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan sudah diterima oleh bagian sekretariat, nanti akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
 
 
smnc/radarriaunet.com/ alex harefa