Hakim Menangkan La Nyalla dan Larang Jaksa Terbitkan Sprindik

Administrator - Selasa, 24 Mei 2016 - 18:25:39 wib
Hakim Menangkan La Nyalla dan Larang Jaksa Terbitkan Sprindik
Status tersangka La Nyalla Matalitti kembali dibatalkan oleh hakim praperadilan. Ant/Cnn
RADARRIAUNET.COM - Tak hanya mengabulkan gugatan praperadilan kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti, hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga meminta kejaksaan tak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
 
Kejakasaan Tinggi Jawa Timur sudah dua kali menerbitkan sprindik bagi La Nyalla. Sprindik yang pertama yang menyatakan La Nyalla tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur dibatalkan hakim PN Surabaya dalam putusan praperadilan April lalu.
 
Kejati Jatim lalu menerbitkan Sprindik baru sehingga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu kembali menjadi tersangka perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin.
 
Penyelidikan perkara ini kemudian digugat lagi ke PN Surabaya oleh anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.
 
Hakim tunggal Mangapul Girsang kemarin memutuskan bahwa Sprindik nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.
 
"Tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus sebagai salah satu pertimbangan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum," kata Mangapul seperti diberitakan Antara.
 
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan, pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati itu tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.
 
Oleh karena itu, hakim melarang Kejati Jatim untuk membuka lagi sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara yang selama ini dijeratkan pada La Nyalla. "Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon," katanya.
 
Sementara kuasa hukum Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo usai sidang mengatakan, hakim tak sepatusnya melarang kejaksaan menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla.
 
"Itu (penerbitan sprindik) kewenangan kami, bukan hakim," katanya.
 
Secara terpisah, kuasa hukum pemohon, Amir Burhanudin meminta Kejati Jatim menghormati putusan hakim praperadilan.
 
"Pak Kajati harus membaca satu demi satu putusan hakim ini agar mengetahui secara jelas apa yang tertuang dalam isi putusan itu," katanya.
 
 
CNN/radarriaunet.com