KPK Dalami Gratifikasi Mobdin dalam Kasus APBD Riau 2015

Administrator - Sabtu, 08 Agustus 2015 - 16:02:36 wib

PEKANBARU (RRN) - KPK menemukan adanya gratifikasi baru dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015, setelah melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi, yang berlangsung di SPN Pekanbaru, Riau.

Kasus tersebut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau, Kirjauhari itu sebagai tersangka.

Dugaan gratifikasi yang dilakukan dua tersangka itu, diduga dilakukan dengan menjanjikan sesuatu.

Mobil dinas tipe SUV jenis Nissan X trail diduga dijadikan alat barter dalam memuluskan rencana tersangka untuk pengesahaan APBD Riau 2015 itu.

Akhirnya KPK menarik paksa mobil dinas yang diduga dijadikan alat barter tersebut. Pada Jumat (7/8/2015), sebuah mobil dinas Nissan X Trail dengan Nomor Polisi BM 1254 NK diantar kepada penyidik KPK di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, setelah sebelumnya dua mobil dinas jenis yang sama ditarik paksa oleh KPK.

KPK kembali memeriksan dua anggota Banggar DPRD Riau, Sumiyanti dan Mahdinur, serta seorang mantan anggota DPRD Riau, Syamsurilatif.

Selain ketiganya, KPK juga memeriksa PNS pada bagian perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Kepala Sub Perlengkapan Sekretariat Dewan, Witno, dan staff setwan.

Politisi PKS yang juga anggota banggar DPRD ketika itu, Mahdinur mengakui jiwa KPK mendalami adanya gratifikasi mobil dinas dalam pengesahan APBD Riau 2015.

Sementara itu, Sumiyanti, yang juga anggota banggar itu, lebih memilih bungkam dan menghindari wartawan. (tpc/rrn)