RADARRIAUNET.COM - Terus molornya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) membuat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meragukan keampuhan dari kebijakan tersebut dalam merepatriasi dana milik warga negara Indonesia yang parkir di luar negeri.
Salah satu yang meragukannya adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo. Menurut Pak Mo, demikian ia biasa disapa, apabila payung hukum tax amnesty baru disahkan pertengahan tahun dan hanya berlaku sekitar 6 bulan, maka kebijakan tersebut terancam gagal dalam menarik dana sebesar yang ditargetkan pemerintah.
Ia menuturkan, setelah disahkan maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intens agar kebijakan tersebut bisa dipahami wajib pajak.
“Tax amnesty ini inginnya sekali saja dilakukan, tapi kalau kurang dari setahun atau hanya enam bulan saya rasa belum mencapai semuanya. Kalau bisa satu tahun penuh agar bagus sosialisasinya," jelas Mardiasmo di Jakarta, Selasa (3/5).
Pernyataan mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, berseberangan dengan hasil rapat tax amnesty di Istana Negara pada Senin (25/4) lalu. Ketika itu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan salah satu keputusan rapat adalah kebijakan tax amnesty hanya akan berlaku untuk tahun ini saja.
Jadi, bagi orang indonesia yang ingin membawa pulang dananya ke dalam negeri dengan memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini, maka harus segera bersiap. Sebab tidak akan ada kelanjutan di tahun depan.
"Jadi tidak ada tahapan lagi tahun depan. Jadi kita harapkan repatriasi dilakukan tahun ini," ujarnya.
lex/cnn/dewi