RADARRIAUNET.COM - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan rencana kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty). Pasalnya, amnesti ini bisa dimanfaatkan oleh para koruptor seperti buronan kasus BLBI Samadikun Hartono yang baru saja tertangkap.
"Kalau baca RUU Pengampunan Pajak, Samadikun (Hartono) bisa ikut amnesti pajak, khusus untuk pidana pajaknya," ujar Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo kepada awak media, Kamis (21/4) malam.
Yustinus mengingatkan dalam setiap pidana korupsi pasti terdapat pula unsur pidana pajaknya. Sebab, korupsi yang dilakukan oleh koruptor merupakan objek pajak.
Untuk itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memeriksa pelanggaran pidana pajak yang dilakukan oleh Samadikun Hartono dan secepatnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"DJP (harus) periksa supaya dia jadi tersangka dan tak bisa ikut tax amnesty," tegas Yustinus Prastowo.
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Anggota Komisis Keuangan DPR, Misbakhun. Dia memastikan Samadikun Hartono tidak bisa mendapatkan tax amnesty karena sudah dinyatakan bersalah karnea korupsi pada 2003.
"Jadi wajib pajak yang sudah ada keputusan hukum tidak bisa ikut tax amnesty. (Pelaku kriminal juga tidak bisa ikut tax amnesty. Yang utama adalah putusan hukumnya)," jelas Misbakhun singkat.
Merujuk pada isi draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, pasal 2 ayat 3 disebutkan fasilitas tax amnesty dikecualikan atau tidak bisa diberikan kepada wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR berkali-kali menegaskan fasilitas tax amnesty akan dikecualikan bagi pelaku korupsi, human trafficking, terorisme, dan tindak pidana narkoba. Meski demikian, dalam RUU tersebut tidak ada klausul yang mempertegas hal itu.
Amnesti Pajak Belum Diperlukan
Yustinus Prastowo menilai penangkapan Samadikun Hartono seharusnya jadi momentum bagi pemerintha untuk semakin giat mengejar koruptor dan para wajib pajak yang namanya masuk dalam dokumen Panama Papers. Karenanya, ia mendorong pemerintah untuk lebih mengoptimalkan dulu pengejaran para koruptor yang buron ketimbang mempercepat tax amnesty.
"Kalau sudah tidak bisa (dikejar) alias mentok, baru pake tax amnesty," tuturnya.
Terkait Samadikun Hartono, ia adalah mantan Presiden Komisaris PT Bank Moderen Tbk yang divonis 4 tahun penjara pada 2003 karena terbukti menggelapkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama periode Oktober 1997 hingga Februari 1998. Total kerugian negara dari hasil korupsi Samadikun mencapai Rp107 miliar.
Namun, ketika akan dieksekusi pada 2003, Samadikun kabur ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap 13 tahun kemudian di China dan semalam diekstradisi atau dibawa kembali ke Indonesia.
ags/cnn/h24/ alex hrf