Jakarta (RR) - Suasana sidang perdana praperadilan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Dalam sidang tersebut BW mencabut gugatan praperadilannya dikarenakan pihaknya beserta kuasa hukum meyakini bahwa PN Jaksel telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi seperti terlihat dalam putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Hadi Poernomo, Ilham Arief Siradjuddin, dan Novel Baswedan.(ANTARA)