Jakarta: Terdakwa kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), So Kok Seng alias Aseng dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Aseng dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat PUPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, Rabu (19/7/2017).
MI/Mtvn/ARYA MANGGALA/RRN