RADARRIAUNET.COM - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Curup, Selasa (10/5/2016). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
ANT