RADARRIAUNET.COM - Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (kanan) dan Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menyimak pertanyaan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/4/2016). Kedua terdakwa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat menerima suap sebesar USD11 ribu dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten, didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ANTARA/Asep Fathulrahman/mtvn