RADARRIAUNET.COM - Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang buron selama delapan tahun tersebut terlibat dalam kasus perkara Bank Century dan merugikan negara Rp3,11 triliun dan divonis oleh PN Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 14 tahun penjara.
ant/mtvn