Jakarta (RRN) - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 24 saksi yang sebagian besar di antaranya adalah Pegawai Pencatat Akta Tanah dalam persidangan tersebut. (ANTARA/Sigid Kurniawan/ip)