Jakarta (RRN) - Terdakwa kasus suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional Hasan Wijaya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/8/2015). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Hasan Wijaya dan menetapkan surat dakwaan yang diajukan JPU memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dijadikan dasar melanjutkan pemeriksaan. (ant)