BAGANSIAPIAPI (RRN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin berkala pada kendaraan operasional Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
"Itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Artinya, kita bekerja tidak sendiri namun secara bersama-sama," kata Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidsus, Amriansyah, SH dan Kasi Intel Odit Margondo, SH serta Kasi Pidum Sobrani Binzar, SH di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2016).
Menurut keterangan Suprayoga, praktik kecurangan pengggunaan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPKP ini sebenarnya sudah tercium aparat penegak hukum sehingga mereka meminta bantuan BPK Perwakilan Riau untuk melakukan audit investigasi guna menghitung kerugian negara.
Sebelumnya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, namun setelah penelusuran serta mengantongi dua alat bukti, maka ditingkatkan lagi statusnya menjadi tahap penyidikan. Untuk itu, Kejari lalu mengeluarkan surat keputusan nomor print 01/N.4/19/FD.1/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016 tentang telah mulainya penyidikan.
Dari hasil penyelidikan selama ini, lanjut Bima, Kejari sudah memanggil 15 orang saksi dari staf dan pegawai Dinas Pasar guna dimintai keterangan. Kedatangan mereka kapasitasnya hanya sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Nanti pada saat dipersidangan Tipikor akan kita buka semuanya. Kasus ini tidak akan ditutup-tutupi. Kita akan bekerja sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Grc/ RRN