JAKARTA (RRN) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
"Sebagai negara demokrasi dan negara yang mengedepankan hukum, tentunya apapun yang digugat, pemerintah siap hadapi itu," ujar Pramono di Istana Negara, Rabu (16/3/2016).
Kesiapan tersebut menyangkut ketetapan pemerintah memegang keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Mukernas Bandung atau kubu Suryadharma Ali.
"Itu yang menjadi pedoman pemerintah. Maka kalau ada gugatan, pemerintah siap dalam menghadapi itu," ujar Pramono.
Pada dasarnya, pemerintah ingin rekonsiliasi kepengurusan PPP diselesaikan dengan cara damai, bukan dengan jalur hukum. Sebab, di AD/ART PPP diatur tentang sengketa kepengurusan.
"Jadi pada prinsipnya, secara demokratis pemerintah mendorong untuk diselesaikan oleh mereka sendiri sesuai aturan AD/ART-nya dan juga mekanisme yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tidak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, di mana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” kata Humphrey, Selasa (15/3/2016).
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat mengatakan, gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
Tpc/ RRN