Sinar Mas Group Diduga Sponsori Kasus PTPN V

Administrator - Selasa, 15 Maret 2016 - 21:30:05 wib
Sinar Mas Group Diduga Sponsori Kasus PTPN V
Pekanbaru (RRN) - Terkait putusan gugatan LSM Riau Madani melawan pihak PTPN V yang di menangkan di MA, yang menang adalah PT Perawang Sukses Perkasa Indah (PT PSPI) Sinar Mas Group yang mensponsori gugatan tersebut.
 
PTPN V masih bisa untuk melakukan peninjauan kembali (PK), dengan novum baru, putusan PN Bangkinang terhadap kasus Kebun Air Jernih (PT Lorena), dimana lokasi dan kasus juga turut tergugat sama dan majelis hakim yang sama juga, namun putusan mengalahkan LSM Riau Madani, sedangkan gugatan terhadap PTPN V di menangkan LSM Riau Madani. Ungkap, Ir Tommy FM kepada redaksi Harian Radar Riau, Selasa (15/03/16).
 
Buntut kekalahan PT Perkebunan Nusantara V Riau melawan Yayasan Riau Madani, mulai terkuak kepermukaan bumi. Pasalnya, beredar isu soal keberpihakan Majelis hakim yang mengadili perkara gugatan legal standing Yayasan Riau Madani melawan PTPN V Riau di Pengadilan Negeri Bangkinang, terkait kasus lahan kebun sawit seluas 2.823 hektar di Sei Batu Langka, Kecamatan Kabun–Kabupaten Kampar, Riau.
 
Sebagaimana diutarakan Ir Tommy FM, mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani kepada Harian Radar Riau. Ia berharap, Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan melakukan penyelidikan kepada seluruh majelis hakim yang mengadili perkara gugatan legal standing Yayasan Riau Madani lawan PTPN V Riau, yang dimenangkan Riau Madani.
 
"Sejak awal kasus ini, Riau Madani 'disponsori' oleh PT Perawang Sukses Perkasa Indah," ungkap Tommy menjelaskan.
 
Menurut Tommy, arti disponsori dalam persoalan ini, sangat luas. Karena sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak LSM Yayasan Riau Madani, membuat proposal kepada PT PSPI. Didalam proposal itu jelas tertuang bahwa, Riau Madani akan berjuang sekuat tenaga melawan PTPN V Riau.
 
Intinya kata Tommy, PT PSPI harus menyediakan segala keperluan, mulai dari akomodasi dan keperluan lainnya, termasuk bagian-bagian yang dibutuhkan kepada majelis didalam memenangkan perkara itu nantinya.
 
"Saya berani bersumpah dibawah Kitab menyatakan bahwa, kemenangan Riau Madani lawan PTPN V Riau, tidak murni", tukas lantang.
 
Tommy beralasan, selain menggugat PTPN V Riau, pada waktu yang bersamaan, Riau Madani juga menggugat Kebun Air Jernih (kebun yang dikuasai PT Air Jernih-red) ke Pengadilan Negeri Bangkinang. 
 
Ironisnya, melawan PT Perkebunan Nusantara V Riau, Yayasan Riau Madani dimenangkan, sedangkan melawan Kebun Air Jernih, majelis hakim mengalahkan Riau Madani.
 
Keputusan majelis hakim yang menyidangkan kedua perkara ini, perlu dikaji ulang. Komisi Yudicial sangat diperlukan turun tangan, untuk melakukan penyelidikan terhadap majelis yang menyidangkan perkara ini.
 
Sebab, 'bau' perkara ini sangat aneh. Dua putusan yang kontroversial, dimana penggugatnya sama yaitu Riau Madani dan obyek yang digugat juga sama di Sei Batu Langka.
 
Sebagai informasi tambahan kasus kehutanan yang menjerat pihak PTPN V ini telah di mulai gelar perkaranya sejak 10 April 2014 lalu, Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan Riau Madani melawan PT Perkebunan Nusantara V Riau, terkait kebun sawit seluas 2.823 hektar di Sei Batu Langka Kecamatan Kabun Kabupaten Kampar, Riau.
 
Dalam putusan itu, PN Bangkinang memerintahkan pihak PTPN V Riau untuk mengosongkan lahan seluas 2.823,52 hektar dan serta mengembalikannya kepada fungsi semula. 
 
Atas putusan itu, PTPN V Riau melakukan perlawanan dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
 
Namun upaya banding itu, lagi-lagi kandas, dimana Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding yang dilakukan perusahaan ber-plat merah itu.
 
Setelah itu, PTPN V Riau berupaya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hal itu urung dilakukan, karena memori kasasinya terlambat.
 
Terakhir, PTPN V Riau masih terus berusaha melakukan perlawanan lewat PK (Peninjawan Kembali) ke-Mahkamah Agung (MA).
 
Akan tetapi, upaya itu tetap saja sia-sia, sebagaimana yang tertera dalam website MA tertanggal 26 Februari 2016 mengatakan bahwa, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak PTPN V Riau. 
 
Alex/ Ot