Berkas Jessica Bolak-balik, Kejati DKI: Tidak Masalah

Administrator - Senin, 14 Maret 2016 - 23:18:28 wib
Berkas Jessica Bolak-balik, Kejati DKI: Tidak Masalah
Jessica Kumala Wongso. MI
Jakarta (RRN) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara Jessica Kumala Wongso (P19) ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sesuai aturan dalam KUHAP, penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
 
Sejak dikembalikanya berkas Jessica pada 2 Maret lalu, batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa atas berkas Jessica tinggal tiga hari lagi.
 
Humas Kejati DKI Waluyo menyatakan, tak ada sanksi bagi penyidik jika 14 hari setelah P19, berkas belum dikembalikan penyidik ke kejaksaan.
 
"Dalam KUHAP tidak ada aturan soal sanksi (jika berkas tidak dikembalikan setelah 14 hari)," kata Waluyo pada media, Senin (14/3/2016).
 
Waluyo menjelaskan, tidak ada patokan berapa kali berkas perkara Jessica bolak-balik ke kejaksaan. Hanya, penyidik mesti berpacu waktu dengan jangka waktu penahanan Jessica.
 
"Jessica ini kan ancaman hukumannya di atas 9 tahun, berarti jangka waktu penahanan Jessica 120 hari," lanjut Waluyo.
 
Jika selama 120 hari penyidik belum juga bisa melengkapi berkas perkara Jessica, Waluyo mengatakan penyidik harus mengeluarkan Jessica dari tahanan sesuai aturan hukum.
 
"Namun, proses hukum terhadap Jessica bisa tetap jalan," jelas Waluyo.
 
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, berkas perkara Jessica yang dikembalikan oleh Kejaksaan masih dilengkapi anggotanya.
 
"Yang jelas sedang ngebut untuk dilengkapi. Minggu ini kami kirim kembali ke jaksa penuntut umum," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya.
 
Jessica adalah tersangka kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna setelah meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica diduga membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke Es Kopi Vietnam.
 
MTVN/ RRN