KPK Periksa Sekretaris MA Soal Tugas Kasubdit

Administrator - Selasa, 08 Maret 2016 - 14:10:00 wib
KPK Periksa Sekretaris MA Soal Tugas Kasubdit
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Komisaris PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid di Perumahan Griyashanta, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2). (Antara Foto/Bowo Sucipto)
Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar kesaksian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap untuk penundaan salinan kasasi. Nurhadi tiba di gedung komisi antirasuah di Jakarta, Selasa (8/3), pukul 10.00 WIB.
 
"Saya diperiksa terkait tugas pokok, dan fungsi," kata Nurhadi ketika tiba di Kantor KPK.
 
Pria berbaju batik coklat ini tak banyak bicara dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan. Nurhadi bakal bersaksi untuk tersangka sekaligus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
 
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan untuk Nurhadi.
 
"Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ATS. Yang ditanya termasuk tugas dan fungsi," kata Priharsa.
 
Sebelumnya, KPK telah memanggil panitera MA Soeroso Ono. Soeroso dalam keterangannya mengungkapkan salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi telah dikirimkan dan tak ditunda lantaran kasus ini.
 
Salinan putusan ini yang menjadi obyek perkara. Ichsan dan pengacaranya yakni Awang Lazuardi disangka menyuap Andri agar pengiriman salinan kasasi ini ditunda. Jika ditunda maka eksekusi pidana pun akan tertunda.
 
Ichsan yang bekerja sebagai pengusaha ini pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar.
 
Ketiga tersangka berhasil dibekuk dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2). Andri dibekuk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di  sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta.
 
Penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta yang ditemukan tak bersamaan.
 
Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
CNN/ RRN