KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Pejabat Kemenhub

Administrator - Sabtu, 05 Maret 2016 - 02:18:06 wib
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Pejabat Kemenhub
ilustrasi Net
Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan kepada dua pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. Mereka yakni Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Bobby Reno Mamahit dan mantan Kepala PPSDM Ditjen Hubla Kemenhub, Djoko Purnomo.
 
"Untuk DJP (Djoko Purnomo) dan BRM (Bobby Reno Mamahit) dilakukan perpanjangan selama 40 hari ke depan terhitung hari ini," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
 
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong, Papua tahun anggaran 2011 itu hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut Yuyuk, masa penahanan keduanya akan berlaku hingga 15 April 2016.
 
Saat ini, Bobby ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Djoko ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Mereka berdua ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa 16 Februari 2016.
 
Bobby ditetapkan tersangka bersama dengan Djoko terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong, Papua tahun 2011.
 
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.
 
Atas perbuatannya, mereka berdua disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
DRI/MTVN/RRN