PANGKALANKERINCI (RRN) - Herman (34), warga Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan, Riau, dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan oleh Agus (43) orang tua korban. Herman dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur dan mencabuli gadis belia 17 tahun.
Menurut keterangan Kepala Polsek Bandar Sekijang, AKP Adi Pranyoto, Jumat (13/11/2015), penangkapan terhadap Herman, berawal dari adanya laporan orang tua korban.
Lanjut Kapolsek, korban merupakan warga Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang. Orang tua korban mengaku kehilangan putri kandungnya yang masih belia.
"Korban menghilang selama tiga hari, dan ternyata telah dibawa oleh pelaku," sebutnya.
Lanjut Kapolsek, gadis belia tersebut dibawa kabur oleh pelaku selama tiga hari. Bahkan pelaku telah menyetubuhi korban layaknya suami istri.
"Penangkapan terhadap Herman, berawal dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek pada Kamis (12/11/2015) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB," terangnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku Herman telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bandar Seikijang. (gor/fn)