Kemenhub Pertemukan Grab dan Uber dengan Organda Hari Ini

Poster Pendemo: Ini Hanya Akal-akalan Pemerintah, Tidak Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Administrator - Rabu, 23 Maret 2016 - 10:41:05 wib
Poster Pendemo: Ini Hanya Akal-akalan Pemerintah, Tidak Mampu Ciptakan Lapangan Kerja
Kemenhub akan pertemukan Organda dengan pengelola GrabCar dan Uber. CNN
Jakarta (RRN) - Kementerian Perhubungan hari ini akan mempertemukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan pengelola Uber dan GrabCar. Pertemuan ini merupakan buntut dari protes ribuan pengemudi taksi dan angkutan umum kemarin yang diwarnai aksi kericuhan.
 
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, sejuah ini belum ada perubahan tentang rencana pertemuan hari ini. Pertemuan akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo. "Menteri saat ini masih di luar kota," kata Barata, Rabu (23/3).
 
Meski diagendakan digelar hari ini, jadwal pasti pertemuan tersebut menurut Barata masih menunggu hasil pertemuan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
 
Kemarin Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berharap pertemuan ini tak lagi tertunda agar polemik transportasi online segera bisa dicari solusinya.
 
Pasalnya, sejak setahun yang lalu telah meminta kepada Grab dan Uber untuk segera mendaftar kendaraannya.
 
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia ini menduga, tempo waktu setahun tidak dimanfaatkan karena dua perusahaan itu enggan membayar pajak. Namun demikian, dia menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi dan tidak memiliki kewenangan penghentian operasi.
 
Jonan juga menegaskan Kementerian Perhubungan tak berwenang melarang transportasi berbasis aplikasi online. Menurutnya, kewenangan ada di Dinas Perhubungan masing-masing daerah.
 
"Yang bisa setop atau tidak, itu adalah di Dinas Perhubungan masing-masing daerah. Bukan kewenangan saya, karena itu sudah diturunkan ke Pemerintah Provinsi," kata Jonan. 
 
Polemik keberadaan transportasi umum berbasis daring di Jakarta, menurutnya merupakan kebijakan gubernur. Dalam hal ini, Jonan mencontohkan, Gubernur Bali yang telah menghentikan operasi transportasi berbasis daring karena terbentur aturan yang ada. 
 
CNN/ RRN