Berjudi, Enam Warga Perhentian Raja Ditangkap Polres Kampar

Administrator - Kamis, 12 November 2015 - 11:27:53 wib
Berjudi, Enam Warga Perhentian Raja Ditangkap Polres Kampar
FOTO: riauterkini

Enam warga Pantai Raya ditangkap aparat Polsek Perhentian Raja, Kampar. Mereka terbukti berjudi jenis Qiu-qiu.

PERHENTIANRAJA (RRN) - Enam orang pria terpaksa diamankan karena melakukan perjudian jenis qiu qiu di rumah milik Sianturi yang berlokasi di dusun Barisan Nauli desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar Selasa dinihari (10/11/15).

Para pelaku judi yang diamankan Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ini adalah AJ alias AN (33) tahun, RS alias AD (18) tahun, PM alias MA (29) tahun, NU alias ID (20) tahun, JM alias JO (24) tahun dan HP alias HE (24) tahun semuanya adalah warga desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.

Pengungkapan kasus perjudian ini berawal saat Kapolsek Perhentian Raja tengah melaksanakan patroli bersama anggotanya di wilayah desa Pantai Raja pada Selasa dinihari (10/11/15) sekira pukul 00.45 wib.

Saat itu personil yang sedang melaksanakan Patroli ini melihat salah satu rumah yang pintunya terbuka, ketika didatangi petugas terlihat beberapa orang tengah melakukan perjudian jenis qiu qiu dengan menggunakan kartu domino/ kabuki.

Petugas langsung mengamankan ke enam pria ini dengan barang bukti satu set kartu domino/ kabuki dan uang taruhan sebedar Rp 384.000.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Daren Maysar didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada riauterkinicom Selasa (10/11/15) membenarkan kejadian ini.

"Bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"tuturnya. (man/fn)