KHL DITETAPKAN RP 1.901.501

Pekan Depan, UMK Meranti Diajukan ke Provinsi

Administrator - Selasa, 10 November 2015 - 11:33:52 wib
Pekan Depan, UMK Meranti Diajukan ke Provinsi

SELATPANJANG (RRN) - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti masih terus dilakukan oleh pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Meranti. Namun telah dihitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 1.901.501,58.

Seperti yang diakui Kepala Disosnakertras Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MH, melalui Kabid Tenaga Kerja, Syarifudin Y Kai Jumat (6/11/2015). Dia mengatakan bahwa sebelum dilakukan Pembahasan mengenai UMK dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Survei KHL sudah kita lakukan bersama pihak lainnya seperti pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan dan lainnya. Setelah ditentukan, maka nantinya akan dilakukan pembahasan mengenai UMK," sebutnya.

Syarifudin menjelaskan setelah dilakukan pembahasan akan dilakukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkan UMK Kepulauan Meranti. Besaran UMK sendiri harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan yakni sebesar Rp 2.095.000.

"Pekan depan usulan UMK akan kita sampaikan ke Provinsi untuk ditetapkan. Yang pasti akan lebih besar dari UMP," ujarnya.

Untuk diketahui UMK tahun 2015 yakni sebesar Rp 1.940.000. Jika lebih besar dari UMP, bisa dipastikan UMK tahun 2016 akan naik.

Untuk itu setelah disahkannya UMK melalui Pergub nanti, pemerintah kabupaten akan segera menyurati seluruh pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti.

"Dalam waktu dekat akan segera kita sosialisasikan UMK, tentunya setelah disahkan provinsi," ungkapnya. (hal/fn)