Megawati ditetapkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bibit ternak sapi di Rohul. MA A menolak kasasi yang diajukan JPU dan menguatkan putusan PN serta PT.
PEKANBARU (RRN) - Setelah banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pasir Pangarayan, atas perkara korupsi pengadaan bibit ternak sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.Dengan terdakwa Ir Megawatu Rosdiana, ditolak pihak Pengadilan Tinggi (PT) Riau, pada tahun 2013 lalu.Kasasi yang diajukan JPU pun tak membuahkan hasil.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.MA menolak kasasi yang diajukan JPU, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan PT Riau.
" Berdasarkan salinan putusan kasasi yang kita terima dengan No 635 K/Pid.Sus/2014. Atas nama terpidana Ir Megawati Rosdiana PNS Disnakkes Riau. MA menguatkan putusan PN dan PT Riau," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH, kepada Riauterkini.com Rabu (28/10/15) siang.
Dalam petikan putusan MA yang diketuai majelis hakim, Prof Dr Krisna Harahap SH MH.Ir Megawati selaku PPTK pada kegiatan pendistribusian bibit ternak.Tetap divonis dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan.
Dalam perkara ini, Megawati terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan salinan putusan ini secepatnya kita kirimkam kepada pihak terpidana dan jaksa penuntutnya," jelas Deni.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan 100 ekor kerbau pejantan untuk kelompok tani di Rokan Hulu, pada proyek Dinas Peternakan (Disnak) dan Kesehatan Hewan Riau pada tahun anggaran 2008, yang menjerat Ir Megawati ini. Telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan.
Putusan Pengadilan Tipikor ini dikuatkan oleh PT Riau, atas banding yang diajukan jaksa," tukas Deni.
Seperti diberitakan, kasus korupsi kerbau yang menyeret Megawati ini, semasa Kepala Dinasnya dijabat Raja Erisman.
Dimana Disnak Riau pada tahun 2008 tersebut, melakukan pengadaan 100 ekor kerbau untuk dibagikan ke kelompok tani di Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp990 juta.Akan tetapi, meski anggarannya telah dicairkan 100 persen, ternyata pada pelaksanaannya tidak semua kerbau tersebut diserahkan kepada kelompok tani ini.Ada sekitar 20 ekor kerbau lagi yang belum disalurkan kepada kelompok tani.
Walau pekerjaan ini tidak selesai, namun Megawati tetap mau menandatangani berita acara serah terima dan diatur, seolah-olah kerbau-kerbau ini sudah diterima semuanya oleh kelompok-kelompok tani tersebut.
Akibat perbuatan Megawati tersebut, negara dirugikan sekitar Rp258 juta. (har/fn)