Perda IMTA Miliki Potensi PAD Cukup Besar

Administrator - Rabu, 28 Oktober 2015 - 12:52:28 wib
Perda IMTA Miliki Potensi PAD Cukup Besar

PELALAWAN (RRN) - Sebagai daerah yang sudah menjadi tujuan investasi dan dengan berdirinya puluhan perusahaan besar baik perusahaan Indutri kertas maupun industri kelapa sawit serta industri-industri lainnya, maka sudah selayaknya jika Pemda Pelalawan harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Karena itu, rencananya akhir tahun ini Perda IMTA di Pelalawan bakal disahkan sehingga SKPD terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa langsung menjalankan Perda di awal tahun mendatang.

Perda IMTA ini sendiri selain mengatur perizinan dan pendataan juga ada retribusi yang harus di bayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan para tenaga kerja asing tersebut, dan retribusi atau setoran wajib yang dibayarkan ke Pemda sudah ditetapkan dengan nilai kurs US Dolar.

"Kalau kita inginnya secepatnya disahkan Perda IMTA itu, dengan begitu kita bisa terapkan langsung di lapangan sambil berjalan sekaligus kita sosialisasikan ke semua perusahaan khususnya bagi mereka yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).Sehingga pas awal tahun, sudah bisa berjalan lancar dan sudah diketahui berapa jumlah proyeksi penerimaan setoran PAD dari Perda IMTA ini," terang Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan Nasri Fiesda pada media ini.

Nasri mengaku kalau Perda IMTA berjalan nantinya maka realisasi penerimaannya cukup besar sehingga wajar kalau Perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbang ke kas daerah.

"Bayangkan saja retribusi yang kita kutip untuk IMTA ini hitungannya dolar, dengan rincian satu orang sebulan dikenakan 100 dollar US dan dibayarkan setahun sekaligus maka untuk satu orang mereka akan mengeluarkan anggaran sebesar 1200 Dollar US selama satu tahun, apalagi nilai dollar sedang tinggi maka akan berdampak pada penerimaan tentunya," ungkapnya.

Ketika disinggung soal jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar di SKPD nya saat ini, Nasri mengaku sampai sekarang pihaknya masih mengetahui sebanyak 86 TKA yang terdaftar, dan jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah nantinya setelah didata ulang. (hal/fn)