Camatnya Jadi Tersangka Pemalsuan SKGR

Walikota: Banyak Mafia Tanah Bermain di Pekanbaru

Administrator - Kamis, 23 Juli 2015 - 08:42:28 wib
Walikota: Banyak Mafia Tanah Bermain di Pekanbaru
Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST MT. (int)
PEKANBARU (RR) - Ditetapkannya Camat Tenayan Raya Abdurrahman menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan seluas 4 hektare di wilayah Tenayan Raya, mengundang perhatian Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
 
Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST MT menuding di Pekanbaru banyak mafia tanah yang bermain seiring dengan perkembangan kota yang semakin pesat dan sempit. Karena itu diminta kepada aparat RT dan RW hingga Camat Lurah untuk berhati-hati agar tak terjerat kasus hukum.
 
Hal itu diungkapkan Walikota menyikapi penetapan status tersangka kepada Camat Tenayan Raya Abdulrahman oleh Polresta Pekanbaru, dalam dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Wako mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
 
"Proses hukum silakan saja dilanjutkan, tetap kami hargai. Namun informasi yang saya dapat, kasus ini bukan terjadi saat beliau jadi camat, tapi masih sebagai Lurah Sail," kata Walikota, Rabu (22/7/2015).
 
Menurut Walikota Firdaus, Ia menilai kasus ini bukan sepenuhnya dilakukan oleh Abdurrahman, tetapi yang bersangkutan sepertinya terbawa arus dari masalah yang terjadi di tingkat RT dan RW.
 
"Di daerah itu memang banyak mafia tanah. Termasuk juga di daerah lain di Pekanbaru. Dulu orang tidak terlalu hirau dengan tanah, sekarang setelah harganya mahal, semua berebut. Kasus seperti ini cukup banyak," ulang Firdaus.
 
Dari kasus ini, Walikota mengatakan, aparat terkait harus belajar. Kepada RT dan RW serta lurah dan camat untuk berhati-hati mengeluarkan surat kepemilikan tanah. "Harapan kita ini pengalaman, hati-hati," ingatnya.
 
Soal jabatan Camat Tenayan Raya sendiri, Wako mengatakan semuanya masih praduga tidak bersalah, karena ada pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidaknya nanti. "Kalau memang terbukti, nanti kami berlakukan sesuai dengan UU disiplin aparat sipil," pungkasnya. 
 
"Proses hukum biarkan berjalan dahulu. Hargai proses hukum dari pihak kepolisian," tuturnya di sela-sela melakukan Sidak, Rabu (22/7).
 
Ia mengatakan belum mencopot jabatan Abdurrahman sebagai camat Tenayan Raya karena masih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan SKGR.
 
"Kan masih praduga, kalau ternyata memang benar dugaan tersebut, ia punya hak untuk membela diri kalau dia tak bersalah. Kalau memang bersalah, kita akan berlakukan disiplin pegawai negeri, sesuai undang-undang, semua ada aturannya," katanya.
 
Firdaus mengatakan saat ini Abdurrahman masih menjabat sebagai camat Tenayan Raya walaupun saat ini dirinya ditahan sementara untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Abdurrahman.
 
Lebih lanjut kata Firdaus, kasus ini terjadi sebelum Abdurrahman menjabat sebagai Camat di Tenayan Raya. Pada saat itu, lanjut Firdaus, Abdurrahman menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di kecamatan Tenayan Raya.
 
"Ada sengketa lahan, legalitas surat-surat itu ada di kelurahan, camat kita ini terbawa arus disitu. Saya menghimbau agar dia mengikuti proses hukum," ucapnya. (tpc/tpc/rr)