Satu Tersangka Demo Ditangkap Karena Lakukan Aksi Perusakan

Administrator - Rabu, 23 Maret 2016 - 11:54:33 wib
Satu Tersangka Demo Ditangkap Karena Lakukan Aksi Perusakan
Wakapolda Brigjen Nandang Jumantara mengatakan kepolisian telah menangkap satu tersangka yang diduga melakukan tindak perusakan dalam demonstrasi pengemudi taksi, siang tadi. CNN
Jakarta (RRN) - Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan kepolisian telah menangkap satu tersangka yang diduga melakukan tindak perusakan dalam demonstrasi pengemudi taksi, beberapa hari belakangan ini.
 
"Sekarang ini yang kami proses dan sudah mengarah ke tersangka, ada satu. Lainnya masih dalam proses dan itu bisa bertambah," kata Nandang di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (22/3).
 
Nandang menuturkan, dari tersangka tersebut telah diamankan beberapa alat bukti, seperti batu dan pecahan kaca.
 
Meski demikian, dia enggan mengungkapkan identitas tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian. Dia hanya menduga, satu tersangka ini berasal dari pihak pengemudi transportasi berbasis daring.
 
"Apakah tersangka itu dari gojek atau lainnya sedang kita dalami," kata dia.
 
Nandang juga menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam aksi demonstrasi yang sempat terjadi kericuhan tersebut.
 
Pelaku, kata Nandang, akan dijerat Pasal 170 Undang-undang KUHP tentang perusakan di muka umum dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 83 orang terkait aksi demonstrasi hari ini.
 
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat. Dari jumlah itu, disebut terdiri dari pengemudi taksi dan transportasi berbasis daring. 
 
CNN/ RRN