PEKANBARU (RRN) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Senin (26/10/15) siang, kembali melakukan pemeriksaan terhadap AB, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan dua mobil jenis Jeep untuk keperluan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Selain memeriksa AB yang merupakan Staf di Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Penyidik juga memeriksa pihak Showroom Mobil Asian Grand Auto, berinisial ES.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Darma Natal SH kepada wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. "Pemeriksaan keduanya masih dalam rangka penyelidikan dugaan pemborosan anggaran akibat pengadaan dua kendaraan dinas jenis Land Cruiser," ujar Darma diruang kerjanya.
Sementara itu sambung Darma. Saksi ES ini diperiksa selaku pihak Showroom mobil yang dimintai surat dukungan oleh CV Surya Dinda selaku pemenang tender pengadaan mobil Jeep untuk keperluan Wakil Gubernur Riau. "Dalam kegiatan pengadaan, rekanan butuh surat dukungan dari distributor," tuturnya
Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan pihak CV Surya Dinda selaku rekanan pengadaan mobil dinas Wagubri. Pihak rekanan tersebut diketahui berinisial HZ. Seperti diketahui, pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Kelebihan besaran silinder atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Kendati telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman belakangan jarang menggunakan kendaraan tersebut. Politisi Partai Golkar tersebut lebih memilih menggunakan mobil dinas merek Toyota Kijang Innova. (teu/rtc)