Alokasi Dana Desa Besar, Ahmad Syah Minta Aparatur Desa Bekerja Sesuai Aturan Main

Administrator - Rabu, 28 Oktober 2015 - 09:51:22 wib
Alokasi Dana Desa Besar, Ahmad Syah Minta Aparatur Desa Bekerja Sesuai Aturan Main
Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menyalami peserta usai membuka Bimbingan Teknis. (foto : humas)

BENGKALIS  (RRN) - Keberadaan Undang-Undang (UU) No 6/2014, menjadi berkah sekaligus tantangan bagi aparatur pemerintahan desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di desa. Untuk itu agar pengelolan desa berjalan baik dibutuhkan aparatur yang profesional dan terampil.  “Sejak disahkatn UU No 6/2014 tentang Desa, orientasi jalanya pemerintahan desa tidak ubahnya seperti pemerintahan negara, melakukan perencanaan, melaksanaan dan mengawasi program pembangunan yang dilakukan,” jelas Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie pada Pembukaan Bimbingan Teknis Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Desa, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut.


Dikatakan Ahmad Syah, saat ini paradigma pembangunan nasional berorientasi dari pinggiran desa mengepung kota melalui program Nawacita. Artinya, pembangunan difokuskan dilakukan di tingkat desa. Makanya untuk mendukung program pembangunan yang berfokus dari desa, pemerintah mengalokasikan dana desa sangat besar, mulai dari dari anggaran dari kabupaten, provinsi dan pusat.


Terkait dengan alokasi dana desa yang jumlahnya sangat besar, Pj Bupati Bengkalis minta kepada aparatur pemerintah desa untuk mempedomani kaedah-kaedah pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik. Seperti merencanakan setiap program yang dilaksanakan, sehingga arah pembangunan dapat dilakukan dengan baik. “Sekdes mempunyai tugas antara lain, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Untuk Sekdes diminta untuk memahami aturan dan kaedah-kaedah pemerintahan dan tata keuangan yang baik,” tandas Ongah Ahmad, begitu Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarapat Pemprov Riau ini akrab dipanggil.


Dia juga menyinggung mengenai hasil rapat kerja pemerintah di Istana, terutama menyangkut dengan TP4, hal menjadi penekananan agar pemerintahan desa lebih jeli dan hati-hati dalam mengelola anggaran desa dan pembangunan desa. Meskipun demikian, pemerintahan desa, terutama sekretaris desa tidak boleh takut dalam melaksanakan program-program pembangunan desa. Seperti diketahui bersama, desa-desa di Kabupaten Bengkalis bisa dikatakan sebagai desa miliader. Hal ini terbukti dengan besarnya anggaran desa yang berasal dari kabupaten mencapai Rp 3 miliar per desa, seperti alokasi dana desa, UED-SP dan progam Inbup PPIP. (hum)