Menteri LHK: Pergub Pembukaan Lahan di Kalteng Harus Ditinjau Kembali

Administrator - Sabtu, 24 Oktober 2015 - 13:56:25 wib
Menteri LHK: Pergub Pembukaan Lahan di Kalteng Harus Ditinjau Kembali
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar-----Ant/Widodo Jusuf

JAKARTA (RRN) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

"Dengan Gubernur Kalteng sudah dibicarakan kemarin dan ditegaskan bahwa pergub harus ditinjau kembali," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Sabtu (24/10/2015).

Siti mengatakan, pembicaraan dilakukan dalam rapat koordinasi dengan beberapa Gubernur di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, kemarin. Menurut Siti,  Pergub itu disinggung dalam pertemuan tersebut. Sebab, isi pergub memperbolehkan warga membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas atas izin dari pejabat setempat.

Pemerintah, kata Siti, sedang menyiapkan langkah untuk mencabut pergub ini. Pergub ini dianggap membahayakan apalagi dengan semakin banyaknya titik api dan tebalnya asap di Kalimantan. "Kita sedang siapkan penegasan dengan radiogram langkah-langkah pencabutan pergub yang saat ini sangat membahayakan," kata dia.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Siti tak ingin buru-buru. Pemerintah harus melihat hal ini lebih dalam karena berhubungan dengan kearifan lokal setempat.

"Kita sedang kaji. Karena ada unsur-unsur tradisi dan lain-lain," pungkas dia.

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat Agustin Teras Narang.

Berikut aturan lengkap soal pemberian izin membakar hutan dalam pergub itu:

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:

a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha.

b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha.

c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.

(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:

a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau.

b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.

b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti. (mtvn)