Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jessica Sebulan

Administrator - Rabu, 27 April 2016 - 17:12:18 wib
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jessica Sebulan
Images singindo.com
RADARRIAUNET.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyampaikan, para penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso. Masa penahanan ini diperpanjang per 29 April 2016.
 
"(Masa penahanan) Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," ujar Krishna saat dihubungi, Rabu (27/4).
 
Masa perpanjangan ini dilakukan segera setelah masa penahanan Jessica untuk ketiga kalinya selesai, yakni Kamis (28/4) esok. Para penyidik berhak memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan atau hingga 28 Mei 2016, jika berkas perkara dianggap belum lengkap.
 
Menurut Krishna, masa penahanan Jessica yang terakhir bukan lagi berdasarkan izin dari pihak kejaksaan, melainkan pengadilan. "Izin pengadilan ini, intinya kami perpanjang," katanya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, menuturkan bahwa ia akan menghormati keputusan penyidik jika memang masa penahanan Jessica harus diperpanjang. Lagipula, ucapnya, polisi mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.
 
"Penyidik masih memiliki waktu 30 hari untuk melakukan penyidikan, kalau dinyatakan belum lengkap. Tapi kalau seandainya dinyatakan lengkap, ya P21. Kalau tidak lengkap ya masih ada waktu 30 hari, tapi kalau masih belum bisa juga ya bebas demi hukum," ujarnya.
 
Meski demikian, Hidayat mengaku telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan jika memang Jessica bebas demi hukum. Langkah tersebut, ucapnya, bisa berupa permintaan ganti rugi dan lain sebagainya. Karena menurutnya, dari rekaman CCTV jelas terlihat bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan itu.
 
Menyoal kasus Jessica, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, para penyidik berwenang untuk menahan tersangka selama 120 hari. Jika dalam rentang waktu itu berkas yang disusun para penyidik belum dinyatakan lengkap atau alat bukti tidak kuat, maka Jessica bebas demi hukum atau dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Jessica menjadi tersangka atas kematian temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, pada 30 Januari 2016. Mirna meninggal dunia beberapa saat setelah minum kopi di sebuah restoran di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
 
Jessica disangka penyidik meletakan racun sianida di kopi yang dipesannya untuk Mirna. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Sejak saat itu, Jessica menjalani penahanan.
 
Pada 19 Februari 2016, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan berkas penyidikan BAP Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan, pada 3 Maret 2016, menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Selanjutnya, pada 21 Maret 2016, para penyidik menyerahkan kembali berkas Jessica ke kejaksaan.
 
Berdasarkan masa perpanjangan penahanan itu, artinya Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama dan 40 hari masa penahanan kedua. Hal itu berarti, para penyidik hanya memiliki sisa waktu 30 hari untuk melengkapi berkas Jessica dan maju ke tahap pengadilan.
 
Untuk diketahui, Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
 
 
lex/cnn/ melanie/dw/tm/ nesta