Bangunan Tambahan Plaza Rengat Dibongkar

Administrator - Senin, 29 Juni 2015 - 11:11:03 wib
Bangunan Tambahan Plaza Rengat Dibongkar
Apapun bentuk perizinan di Pemkab Inhu ini wajib diketahui dan seiizin Bupati Inhu, meski PD Indragiri itu merupakan hibah Pemkab Inhu terhadap PD Indragiri, namun bukan serta merta seenaknya saja menambah bangunan di sekitar bangunan Plaza Rengat tersebu

Rengat (RR)  -Direktur Perusahaan Daerah (PD) Indragiri, H Ridwan Alinas SH mengatakan, penambahan bangunan di halaman parkirann Plaza Rengat ukuran 4x3 m merupakan kewenangan pengelola PD Indragiri, artinya izin penambahan bangunan itu cukup diterbitkan oleh Direktur PD Indragiri saja.

Karena,Plaza Rengat yang merupakan asset BUMD yang sudah dihibahkan kepada PD Indragiri Rengat, sehingga apapun kebijakan yang diambil, termasuk pembangunan tambahan bangunan di halaman parkiran Plaza Rengat tersebut merupakan kewenangan PD Indragiri.“Tidak ada kewenangan Bupati Inhu, H Yopi Arianto untuk menerbitkan izin bangunan tambahan di halaman parkir Plaza Rengat itu, terlebih keberadaan Plaza Rengat sudah dilakukan hibah terhadap PD Indragiri, jadi masalah penambahan bangunan adalah kewenangan PD Indragiri”Kata Ridwan Alinas.

Menjawab pertanyaan media, Ridwan yang mantan anggota DPRD Inhu ini, pihaknya sudah memberikan izin kepada Buyung Rizal untuk menambah bangunan di halaman parkiran Plaza Rengat itu, bahkan bangunan tersebut sudah selesai 80 persen. Sejumlah pemilik rumah toko yang ada di kawasan bangunan yang baru dibangun Buyung Rizal itu, merasa keberatan atas bangunan tambahan tersebut bahkan hingga melaporkannya kepada Bupati Inhu, Yopi Arianto, padahal Bupati Inhu tidak memiliki kewenangan atas apapun yang dibangun di Plaza Rengat ini, ulas Ridwan.

Menurut mantan pengacara di Rengat ini, sekarang bangunan yang dibangun Buyung Rizal yang sudah selesai sekitar 80 persen itu dibongkar paksa oleh para pemilik ruko disekitar bangunan tambahan itu, dan ini sudah dilaporkan kepada Polisi, tambah Ridwan.

Pemilik bangunan tambahan yang dibangun di halaman parkir Plaza Rengat, Buyung Rizal mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin tertulis dari PD Indragiri yang ditanda tangani Direktur PD Indragiri, H Ridwan Alinas SH. Sekarang bangunan yang dibangun sudah rata dengan tanah, maka kerugian dalam pembangunan permanen itu kami laporkan kepada Polres Inhu berikut ancaman Dessi terhadap sejumlah anggotanya yang sedang melaksanakan pembangunan. Menurut Buyung Rizal, atas izin bangunan di halaman parkir Plaza Rengat itu, pihaknya akan membayar Rp.50 juta untuk selama 5 tahun, jika bangunan sudah selesai dan dipergunakan.

Dessi salah satu pemilik ruko di kawasan bangunan tambahan Plaza Rengat mengatakan, meski bangunan yang dibangun oleh Buyung Rizal atas izin Direktur PD Indragiri, Ridwan Alinas, bukan serta merta membangun seenaknya saja, tapi harus melihat usaha orang lain disekitar itu, karena dengan adanya banagunan tambahan tersebut, jelas sejumlah ruko yang ada disekitar itu menjadi tertutup.“Kami sudah menemui Bupati Inhu Yopi Arianto belum lama ini melaporkan masalah bangunan baru di Plaza Rengat ini, Bupati Yopi sudah memerintahkan untuk membongkar bangunan baru itu, maka kami segera membongkarnya, karena sudah mendapat restu dari Bupati Yopi,"Kata Dessi.

Kaban BPMD- Pelayanan Perizinan Terpadu, Adri Respen S.Sos mengatakan, apapun bentuk perizinan di Pemkab Inhu ini wajib diketahui dan seiizin Bupati Inhu, meski PD Indragiri itu merupakan hibah Pemkab Inhu terhadap PD Indragiri, namun bukan serta merta seenaknya saja menambah bangunan di sekitar bangunan Plaza Rengat tersebut.(toni)
 




Berita Terkait