BPKAD Pelalawan Akan Perbaiki Sistem Penyetoran PBB

Administrator - Rabu, 29 Juli 2020 - 12:07:42 wib
BPKAD Pelalawan Akan Perbaiki Sistem Penyetoran PBB
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH. Pic: CPL

RADARRIAUNET.COM: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan memperbaiki sistem dan teknis pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Hal tersebut menyusul adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada tahun anggaran 2019 lalu dalam proses penyetoran ke kas daerah.

Temuan ini disampaikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Pemda Pelalawan.

"Temuannya memang bukan pada bentuk kekurangan dana atau setoran, hanya pada administrasinya saja. Tapi kita tidak ingin temuan ini terulang lagi dan kita ikuti anjuran dari BPK," terang Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH dilansiran cakaplah.com, Rabu,29 Juli 2020.

Devitson menjelaskan, proses pembayaran PBB masyarakat dilakukan dengan pengutipan terpusat yakni oleh kepada kepala desa (Kades). Kemudian Kades menyetorkan ke kantor BPKAD per periodik.

Sistem ini diberlakukan untuk 11 kecamatan kecuali Pangkalan Kerinci. Karena di ibukota kabupaten petugas pajak daerah BPKAD turun langsung ke wajib pajak.

Namun pada realisasinya, pajak PBB yang dikutip oleh pimpinan desa disetorkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

Padahal seharusnya penyetoran dilakukan paling lambat Desember tahun berjalan. "Selisih waktu penyetoran itulah yang menjadi temuan BPK secara administratif," cakapnya.

Diterangkannya, para Kades beralasan waktu yang tidak sempat ke Pangkalan Kerinci hingga sulitnya pemungutan pajak ke masyarakat. "Jadi sekarang kita ganti pembayaran PBB menjadi online. Dibayarkan langsung ke bank. Ada BRI maupun BRK," ujar Devitson.

Bahkan papar Devitson, masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa langsung menyetorkan PBB ke bank yang ditunjuk menjadi referensi penyetoran PBB.

"Dalam konsep ini dibutuhkan kesadaran warga yang tinggi untuk melunasi kewajibannya sebagai warga negara," bebernya

Kemudian cara lain yakni pemerintah desa menunjuk seorang petugas yang khusus mengutip pajak PBB dari masyarakat dan kemudian disetorkan melalui bank terdekat ke kas daerah.

Untuk mensiasati honor petugas ini, Kades bisa mengalokasikan dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRDR) yang dikucurkan Pemda ke desa-desa dalam tahun ini.

"Jadi tidak ada alasan lagi masalah waktu maupun jarak ke Pangkalan Kerinci. Semua online dan aparat desa tinggal mensosialisasikan saja ke masyarakat," ulasnya.

Selama ini, lanjut Devitson, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB cukup tinggi setiap tahun, antara Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Pihaknya juga mengirimkan realisasi penerimaan pajak dari masing-masing desa sekali tiga bulan melalui camat yang bersangkutan.


RRN/CPL/SMR