PEKANBARU (RR) - Fera Wahyuni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian aset milik perusahaan PT Nata Indonesia oleh Polsek Rumbai Pesisir. Fera diketahui Istri dari imigran asal Iran, Benham ini tinggal menunggu penahanan oleh polisi.
Hal tersebut dipastikan oleh Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, AKP Sihol Sitinjak Kamis (25/6/2015). Dikatakannya, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas laporan penggelapan aset perusahaan.
"Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah mengirimkan surat panggilan pada yang bersangkutan, " ujar Sihol.
Seperti diketahui, Fera yang merupakan komisaris dari PT Nata Indonesia dilaporkan telah melakukan pengggelapan aset perusahaan. Fera membawa beberapa perlatan kantor seperti, televisi, dua set kursi tamu, kursi direktur, dua unit komputer PC, lemari es, printer.Tidak diketahui motif Fera memindahkan aset tempat dia bekerja itu kerumahnya. Pastinya pihak perusahaan tidak menerima dan melaporkannya ke Polisi. (RR/tpc)