Pekanbaru (RR) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Iqaruddin terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Dorak di pesisir provinsi itu.
"Sekda dipanggil untuk dimintai keterangan selaku pengguna anggaran pengadaan tanah Pelabuhan Dorak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (23/06) kemarin.
Menurut dia, penyidik sejauh ini mengagendakan untuk memeriksa keterangan 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek yang menelan biaya Rp650 miliar pada 2012-2014.
Ia mengatakan, saksi yang bakal diperiksa merupakan petinggi di Kepulauan Meranti dan beberapa orang lainnya merupakan kontraktor atau pengusahan terkait pembangunan pelabuhan.
Penyidik awalnya sudah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi terkait kasus tersebut pada Senin (22/6).
Ia mengatakan, Sekda Meranti Iqaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/6).
Sementara pada Selasa, penyidik memanggil mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti Mariansyah Umar.
"Kemudian ada Mohammad Habibi. Ia merupakan PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini. Jabatannya sekarang adalah Kabid Asset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Kepulauan Meranti. Jaksa yang memeriksa adalah Sepni Yanti," kata Mukhzan.
Kejati Riau mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di daerah termuda di Provinsi Riau itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak awalnya dirancang menjadi pelabuhan bertaraf internasional dengan sistem pembiayaan tahun jamak (multiyears).
Pengerjaannya ditargetkan selama waktu tiga tahun dari 2012-2014.
Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir mencapai Rp650 miliar.
"Dalam perjalanannya, pembangunan proyek ini tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara baik dan akhirnya terbengkalai," kata Mukhzan. (RR/ant)