Dewan Minta Pembangunan Weston Hotel Dihentikan

Administrator - Kamis, 25 Juni 2015 - 17:25:05 wib
Dewan Minta Pembangunan Weston Hotel Dihentikan
Crane pembangunan Weston Hotel di Jalan Jenderal Sudirman (tepat di depan Star City), dinilai membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. (irc)
PEKANBARU (RR) - Hearing yang dilakukan oleh pihak Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan pengembang pembangunan Weston Hotel, Rabu (24/6/2015) menghasilkan sebuah rekomendasi. Dimana setelah membahas beberapa perizinan yang belum dilengkapi pihak pengelola pembangunan hotel, Komisi IV merekomendasikan agar pembangunan hotel yang berada di Jalan Sudirman tersebut dihentikan sementara.
 
Hal ini karena ada beberapa aspek yang dinilai krusial belum dilakukan pihak pengembang. Seperti lahan parkir dimana pihak pengembang baru sebatas akan menyediakan, kemudian pelaporan Amdal serta UPL dan UKL yang belum dilakukan.
 
"Atas dasar itu, kami rekomendasikan pembangun Weston Hotel jangan dilanjutkan sebelum ada kejelasan amdal dan hal lainnya. Kemudian juga terkait perizinan dan lahan parkir masih sebatas baru akan. Untuk itu pembangunnya juga seharusnya belum dilakukan sekarang, termasuk UPL dan UKL," ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amril.
 
Lebih lanjut dikatakannya, sikap yang diambil oleh Komisi IV tersebut bukanlah untuk mempersulit keberadaan investor yang ingin membangun di Kota Pekanbaru. Tapi dibalik itu semua, regulasi dan aturan yang ada tetap perlu ditegakkan. Maka kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan diminta lebih aktif dan inisiatif lagi dalam melakukan koordinasi dengan leading sektor.
 
"Dinas-Dinas terkait seperti Disnaker, Damkar, dan yang terkait lainnya agar ada koordinasi. Sehingga dalam perizinan ini tidak serta merta disalahkan Distarubang saja. Hal lain yang juga kami soroti yakni perlengkapan pemadam kebakaran juga baru akan diurus pengembang setelah kami sidak beberapa waktu lalu. Artinya, ada yang tidak jalan koordinasi antara Satker terkait, harusnya ada koordinasi dan ditanyakan secara rutin," ujar Roni.
 
Terkait rekomendasi yang diberikan Komisi IV dalam hearing yang dilaksanakan tersebut. Pihak pengembang Weston Hotel, Bestalin Delvis meminta ada kelonggaran.
 
"Kami minta tenggang waktu karena basemant kami terbengkalai, takut longsor, sudah digali. Kedalamannya lima meter maka harus selesai. Ini kaitannya dengan keselamatan bangunan sekelilingnya," ujar Bestalin.
 
Kemudian mengenai kelengkapan Amdal UPL dan UKL, Bestalin mengaku siap untuk memenuhinya. Karena selama ini pihaknya telah mengantongi UPL dan UKL namun tidak dilaporkan setiap enam bulan. "Kalau parkir sudah kami siapkan, kami beli lahan 2000 meter persegi di belakang milik warga. Kami siap ikuti aturan yang ada, namun untuk menghentikan pekerjaan akan dibicarakan dahulu dengan internal kami," katanya.
 
Kepala Distarubang Mulyasman yang ikut dalam agenda hearing usai rapat mengakui, jika ada kelalaian pihaknya dalam mengawasi dan mengeluarkan perizinan. Awalnya, dasar mengeluarkan izin untuk Weston Hotel berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2012.
 
"Karena mereka memenuhi syarat, tidak bisa dilarang. Namun, koordinasi apa mereka sudah menjalankan yang ada dalam perizinan, memang kami harus tegas lagi kedepannya," terang Mulyasman.
 
Terkait rekomendasi dari Komisi IV, Mulyasman mengaku akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan yang ada di Weston Hotel, karena izin tersebut diteken oleh Kepala Distarubang sebelumnya Firdaus Ces. "Kami akan cek lagi dikantor untuk mengambil keputusan selanjutnya," tutupnya. (RR/mrn/hrc)